CARAPANDANG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto tegas mengatakan bahwa pemanggilan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 tergantung pada kebutuhan penyidikan.
Dia mengatakan jika hingga saat ini pemanggilan terhadap Jokowi belum dilakukan karena belum diperlukan dalam penyidikan.
"Pemeriksaan itu dilakukan manakala diperlukan dan ada relevansi dengan perkaranya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Maka itu, dia mengatakan bahwa KPK tidak serta merta langsung memanggil Jokowi untuk diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji.