Dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia, pemerintah harus melakukan investasi dalam tiga aspek. Pertama, investasi untuk kesejahteraan guru, yakni dengan memberikan tunjangan yang layak dan dapat memenuhi kebutuhan hidup minimal. Aspek yang kedua, tidak hanya memberikan kesejahteraan invastasi yang harus dilakukan adalah mengembangkan kemampuan profesionalisme mereka. Serta, yang ketiga, investasi pada guru dapat dilakukan dengan memberikan jaminan kepastian perlindungan hukum saat mereka bertugas. (Catur Nurrochman, 2024).
Melihat aspek pertama; jika dibanding dengan negara-negara maju, soal kesejahteraan guru di Indonesia masih terus diperjuangkan secara serius oleh pemerintah. Sebab, masih banyak kita temukan guru honorer atau non ASN berpenghasilan rendah. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal mereka masih sangat kurang.
Salah satu contoh kasus di lapangan dalam (Mansir, 2020) adalah seorang guru honorer di sebuah sekolah di Bengkulu yang mengeluhkan gajinya hanya sebesar Rp300.000, meskipun beban kerja dan tanggung jawabnya setara dengan guru PNS. Setelah mengajar, ia masih harus bekerja di sawah dan kebun untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari karena penghasilan dari profesinya sebagai guru tidak mencukupi. Kasus yang serupa juga terjadi di sejumlah daerah.