CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan label batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk merespons kasus keracunan yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk yang terbaru di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kemarin atau tadi malam itu di Bogor. Itu kita lagi cek apakah keracunan karena MBG atau tidaknya belum ada keterangan. Jadi, nanti kami akan mengetatkan standar operasional prosedur jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah makan. Nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari, harus dimakan sebelum jam berapa," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Sudaryono memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mengawal Program MBG agar nol toleransi terhadap kejadian fatal keracunan MBG.
Hingga saat ini, lanjut pria yang akrab dipanggil Mas Dar itu, ada beberapa dapur yang sudah beroperasi tetapi belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), oleh karena itu, BGN memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melengkapi persyaratan tersebut.