"Tim ini tidak hanya memeriksa laporan secara normatif dari rumah sakit dan dinas kesehatan bersangkutan, tapi juga saya minta khusus untuk langsung bertemu dengan seluruh dokter internship. Bertemu juga dengan orang tuanya, bertemu juga dengan pihak-pihak luar yang berinteraksi dengan yang bersangkutan. Supaya semua informasinya kita dapat secara lengkap, terbuka, objektif, dan transparan," katanya.
Pihaknya menyebutkan, dr Myta meninggal dunia dalam kondisi paru berat di RSUP Moh. Hoesin Palembang pada 1 Mei 2026. Hasil investigasi menunjukkan adanya kelemahan pelaksanaan program internship, indikasi kelebihan jam kerja, manipulasi jadwal oleh pendamping internship, dan kelemahan tata laksana medis.
Dalam Kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, terkait pembekuan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR), apabila saat audit ditemukan pelanggaran profesi, MDP dan Konsil Kesehatan Indonesia akan memberikan rekomendasi.
Dia menyebutkan bahwa status RSUD KH Daud Arif sebagai wahana untuk magang dibekukan hingga hasil investigasi secara keseluruhan sudah keluar.
"Termasuk untuk sementara, untuk pendamping kami membuat surat teguran berat untuk pendamping. Kemudian yang ketiga, seluruh teman-teman internship saat ini kami alihkan terlebih dahulu. Jadi kita tarik semua dari wahana tersebut," katanya.