Beranda Hukum dan Kriminal Kemenhut Tetapkan Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Kepri adalah PT GTP

Kemenhut Tetapkan Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Kepri adalah PT GTP

PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit.

0
Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu yang rusak akibat pembukaan lahan dengan alat berat di Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Kemenhut)

CARAPANDANG - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui serangkaian proses penyidikan yang profesional dan objektif.

Mengutip laporan Antaranews, PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan ahli, kegiatan tersebut menyebabkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, yang mengakibatkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.

Tim penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak dan meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait