PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perusahaan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
Pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi yang diduga mengendalikan atau memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal tersebut.
"Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," ujar Dwi dikutip Antaranews.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.