CARAPANDANG - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi mengamankan oknum petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU) asal Jawa Barat terkait dugaan penipuan layanan badal haji dan penggelapan dana dam dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan dilakukan Tim Pelindungan Jemaah Kemenhaj bersama KJRI pada Minggu (7/6/2026) malam di wilayah Arab Saudi.
"Kami melakukan penertiban terkait dengan dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Ini jelas penipuan," tegas Dahnil usai melepas jemaah haji Kloter 7 Embarkasi Medan di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Senin (8/6/2026).
Dahnil menjelaskan, oknum KBIHU menawarkan jasa badal haji dengan tarif Rp10 juta per orang kepada 140 jemaah. Tarif tersebut dinilai tidak rasional karena biaya haji domestik (haji dakhili) bagi warga Arab Saudi mencapai lebih dari Rp40 juta per orang.
"Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili saja untuk masyarakat setempat bisa mencapai Rp40 juta. Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu," ujarnya.