Dalam praktiknya, pelaku membuat dokumentasi berpakaian ihram dan melafalkan niat badal bergantian untuk nama jemaah yang berbeda, lalu mengirimkan video tersebut sebagai bukti palsu pelaksanaan ibadah.
Selain badal haji, tim investigasi juga menemukan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran dam (denda haji). Seharusnya, pembayaran dam wajib disetorkan melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
Oknum KBIHU menarik biaya dam sebesar 720 riyal per jemaah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke Adahi. Pelaku justru bekerja sama dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi) untuk membeli hewan kurban di pasar gelap dengan harga sekitar 400 riyal, lalu mengambil selisihnya sebagai keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah jemaah melaporkan tidak menerima tanda terima resmi (receipt) dari Adahi.
"Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," kata Dahnil.
Kemenhaj memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada KBIHU yang terbukti terlibat.
"KBIHU-nya akan kami tertibkan, secara administrasi pasti akan kami cabut izinnya, secara pidananya pasti akan dipidanakan. Karena lokus peristiwanya ada di Saudi Arabia, nanti kita akan bicara dengan regulator hukum di Tanah Air," tegas Dahnil.
Kemenhaj saat ini mengintensifkan koordinasi dengan otoritas penegak hukum Arab Saudi dan regulator hukum di Indonesia untuk mekanisme penuntutan pidana.