Beranda Ekonomi Kemendag: TikTok Shop Belum Ajukan Izin Penjualan

Kemendag: TikTok Shop Belum Ajukan Izin Penjualan

Isy Karim mengatakan bahwa sampai saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan

0
Istimewa

"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja," ujarnya.

Isy menegaskan, platform loka pasar mana pun boleh berjualan melalui siaran langsung, asalkan memiliki izin untuk berbisnis atau e-commerce. Sementara sosial commerce, hanya berfungsi sebagai sarana promosi dan tidak boleh melakukan transaksi. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait