Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat ke lembaga resmi pemerintah. Hal ini memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Gunakan Baznas atau LAZ berizin resmi dari pemerintah. Kinerja lembaga pengelola zakat diaudit auditor independen secara rutin," ujarnya.
Zakat yang terkumpul dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Distribusi diarahkan agar tepat sasaran dan sesuai syariat Islam.
Kemenag menegaskan pengawasan zakat menjadi prioritas lembaga. Tujuannya menjaga amanah umat dan meningkatkan kepercayaan publik.
Masyarakat diimbau tidak mengaitkan zakat dengan program tertentu. Penyaluran harus fokus pada delapan golongan yang berhak.