Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Untuk takbir keliling bisa dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
"Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan," tutur Zulfan yang pernah menjabat Kepala Kantor Kemenag Langkat, Sumatera Utara.
Untuk materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, dan mengutamakan nilai-nilai toleransi.
Lalu persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
"Diimbau umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan suci Ramadhan dalam meningkatkan kesejahteraan," tutur Zulfan. dilansir antaranews.com