Beranda Hukum dan Kriminal Keluarga Korban Pelecehan di Pati Desak Pelaku Dikebiri

Keluarga Korban Pelecehan di Pati Desak Pelaku Dikebiri

Tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku sebelumnya juga disuarakan oleh Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA).

0
Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual. (BBC)

Desakan serupa datang dari anggota DPR Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina. Selain kebiri kimia, ia mendesak agar Ashari dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

"Pertama karena pelaku sudah menggunakan relasi kuasa, kemudian dilakukan secara berulang dan menyebabkan traumatik terhadap para korban. Ini juga dilakukan di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang tentu saja harus memberikan rasa aman," tegas Selly, Jumat (8/5/2026).

Ia menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 5 yang mengatur hukuman mati atau seumur hidup, serta ayat 7 yang mengatur kebiri kimia.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, FA, berani bercerita kepada ayahnya. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencabulan yang dilakukan Ashari berlangsung sejak Juli 2020 hingga Januari 2024.

Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban memijat tubuhnya dengan alasan pegal, kemudian memaksa korban melakukan perbuatan asusila. Aksi tersebut dilakukannya sekitar 10 kali di sejumlah lokasi berbeda.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa dugaan korban mencapai 30 hingga 50 orang santriwati, namun baru 8 orang yang melapor ke polisi. Para korban rata-rata masih di bawah umur.

Laporan pertama terkait dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah masuk ke Polresta Pati pada Juli 2024. Namun, proses penyidikan sempat terhambat karena tiga dari lima korban awal mencabut laporan mereka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait