Beranda Hukum dan Kriminal Keluarga Korban Pelecehan di Pati Desak Pelaku Dikebiri

Keluarga Korban Pelecehan di Pati Desak Pelaku Dikebiri

Tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku sebelumnya juga disuarakan oleh Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA).

0
Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual. (BBC)

CARAPANDANG - Keluarga santriwati korban dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku, Ashari (51), oknum kiai sekaligus pengasuh ponpes tersebut.

Desakan ini disampaikan menyusul penangkapan Ashari setelah sempat menjadi buronan selama beberapa hari. Pelaku diringkus tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di teras Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku sebelumnya juga disuarakan oleh Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA). Pembina YPRA, KH Rakhmad Zailani Kiki, menegaskan bahwa pelaku harus diadili dengan hukuman paling berat.

"Hukuman kebiri kimia ini harus diterapkan kepada pelaku agar tidak dapat lagi mengulangi kejahatan seksualnya dan sebagai efek jera buat yang lainnya karena peristiwa kekerasan seksual kepada santriwati atau santri masih saja sering terjadi," ujar Kiai Kiki dalam siaran persnya, Sabtu (2/5/2026).

Hukuman kebiri kimia di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan atau memberikan pil zat kimia antiandrogen untuk menurunkan hasrat seksual pelaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait