Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Sita Rp82,6 Miliar Aset Eddy Tansil, Diserahkan ke Negara via Skema Sukarela

Kejagung Sita Rp82,6 Miliar Aset Eddy Tansil, Diserahkan ke Negara via Skema Sukarela

Kepala BPA Kejagung Kuntadi menjelaskan total aset Eddy Tansil yang berhasil dipulihkan terdiri atas dua komponen.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Eddy Tansil, senilai total Rp82,6 miliar. Aset tersebut kini telah diserahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Kepala BPA Kejagung Kuntadi menjelaskan total aset Eddy Tansil yang berhasil dipulihkan terdiri atas dua komponen. Pertama, uang tunai senilai Rp51,68 miliar. Kedua, aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30,99 miliar.

“Dalam bentuk uang sekitar Rp51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp30 miliar,” ujar Kuntadi kepada wartawan di lokasi yang sama.

Rincian aset properti yang disita Kejagung meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi lengkap dengan empat bangunan berupa vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kemudian sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait