Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Periksa Perusahaan yang Terkait Dengan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa Perusahaan yang Terkait Dengan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa firma hukum milik tersangka Don Ritto untuk menangani perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa firma hukum milik tersangka Don Ritto untuk menangani perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono selaku Koordinator Tim 9 mengungkapkan bahwa ketujuh perusahaan yang diperiksa meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI, dan PT Bandung Indah Gemilang.

"Dari perkembangan penanganan perkara itu yang telah diperiksa, perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rudi menjelaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan erat dengan pengurusan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Pengungkapan ini menjadi bagian penting dari penyelidikan yang terus diperluas Tim 9 untuk melacak aliran dana serta peran tersangka Don Ritto dalam memanfaatkan posisinya sebagai advokat untuk mengurus penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung saat Febrie menjabat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait