Namun, Kejagung menegaskan besaran kerugian negara maupun pembuktian unsur pidana merupakan materi pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan, bukan dalam forum praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil penetapan tersangka.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, yang meminta hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejagung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.