Selama tahap tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, menggelar ekspose perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33 tertanggal 29 Mei 2026.
Jaksa menyebutkan, Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
“Yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” jelas tim jaksa.
Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut penyidik lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka sebelum mencari alat bukti maupun tanpa pernah memeriksanya sebagai saksi. Jaksa menegaskan Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ucap tim Kejagung.