Beranda Berita KBRI: Hampir 6.000 WNI Peroleh Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja

KBRI: Hampir 6.000 WNI Peroleh Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring, sehingga totalnya mencapai 5.950 orang

0
KBRI: Hampir 6.000 WNI peroleh penghapusan denda overstay dari Kamboja

CARAPANDANG - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring, sehingga totalnya mencapai 5.950 orang.

Melalui pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu, KBRI menjelaskan bahwa para WNI yang mendapat penghapusan dengan lebih masa tinggal tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026.

Tercatat sebanyak sebanyak 9.537 WNI pada periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh. Sebanyak 3.630 di antaranya, telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyampaikan bahwa KBRI terus berupaya mengoptimalkan pelindungan dan fasilitasi pemulangan bagi para WNI di tengah jumlah kasus yang terus bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” kata KUAI Krishnajie.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait