CARAPANDANG.COM- Polda Metro Jaya segera melakukan analisa barang bukti secara mendalam terkait laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4), yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis.
Saat ini, dia menyebutkan Polda Metro Jaya masih menyiapkan administrasi penyidikan serta meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.
"Terlapornya dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).
Dia menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah di media sosial YouTube melalui kanal Cokro TV.
Sementara itu, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4) karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.