CARAPANDANG - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/4/2026). Kedatangan JK tersebut untuk melaporkan secara resmi dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Rismon Sianipar serta sejumlah akun media sosial.
Berdasarkan laporan Tirto.id, JK tiba dengan mengenakan kemeja biru bermotif bunga. Ia turun dari mobil di lobi Gedung Awaloodin Djamil dan langsung didampingi sejumlah ajudan, kuasa hukum Abdul Haji Talohu, serta juru bicara Husein Abdullah. JK tidak memberikan pernyataan pers terkait detail laporan yang disampaikan.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talohu, menjelaskan bahwa laporan ini masih berkaitan dengan kasus hoaks dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rismon Sianipar.
Rismon dituding menyebut JK sebagai pendana para tersangka penyebar berita bohong soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Ya betul (terkait kasus pencemaran nama baik oleh) Rismon," ujar Abdul di Bareskrim Polri seperti dikutip Tirto.
Abdul menambahkan, pelaporan ini dilakukan karena pernyataan Rismon dinilai sebagai fitnah serius. Rismon mengaku melihat sendiri pemberian uang Rp5 miliar dari pendana kepada para tersangka.
Selain Rismon, JK juga melaporkan empat orang lain, yakni YouTuber dan pemilik akun Ruang Konsensus, Budiyoso Askiliang, serta Mardiansyah Semar selaku Ketua Rampai Nusantara yang turut membahas isu tersebut di kanal YouTube.