Beranda Umum Jumat, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Jumat, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut, Jumat.

0
Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut, Jumat.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: Area parkir depan lobby belakang Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM Keliling tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait