Beranda Umum Jumat, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Jumat, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut, Jumat.

0
Ilustrasi | Istimewa

Untuk jenis SIM B tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling. SIM tersebut hanya dapat diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

Seperti diketahui, SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait