Beranda Berita Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, PDIP: Infrastruktur di IKN Harus Tetap Dimanfaatkan

Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, PDIP: Infrastruktur di IKN Harus Tetap Dimanfaatkan

Apabila infrastruktur yang sudah dibangun tidak dimanfaatkan, maka bukan hanya anggaran negara yang terbuang, tetapi juga investasi swasta yang telah masuk ke kawasan tersebut ikut terdampak.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus berharap infrastruktur yang telah dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak terbengkalai, meski status IKN belum resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.

Maka itu, dia meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan skema pemanfaatan fasilitas dan gedung yang sudah berdiri di kawasan IKN agar tidak berubah menjadi beban keuangan negara.

“Yang perlu dipikirkan itu bagaimana memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada. Jika tidak digunakan, maka bisa menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Deddy menyampaikan pernyataan tersebut merespon putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai bahwa putusan MK ini telah memberikan kepastian hukum terkait posisi Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini. Namun, pemerintah juga diminta memikirkan nasib aset dan investasi yang telah masuk ke kawasan IKN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait