Untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai, satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.
Lalu, untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid, maka kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan dan mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.
Adapun satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, maka kebijakan itu tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran.
Nahdiana kemudian menyampaikan bahwa kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang edukatif dan positif.
Urgensi kebijakan