Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan serangkaian penyesuaian kebijakan dan aturan baru. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas pasar modal serta memulihkan kepercayaan investor, menyusul tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, kebijakan ini juga untuk memastikan saham-saham emiten Indonesia tetap memenuhi kriteria indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
"Masukan dari MSCI merupakan sinyal positif bahwa pasar modal Indonesia dinilai tetap potensial dan investable bagi investor internasional," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI seperti dilaporkan Kumparan, Jumat (30/1/2026).
Berikut empat aturan dan langkah utama yang disiapkan:
1. Penyesuaian Perhitungan Free Float
OJK menindaklanjuti proposal penyesuaian dari BEI dan KSEI yang sedang dikaji MSCI. Penyesuaian mencakup pengecualian investor dalam kategori korporasi dan lainnya dari perhitungan free float. Kepemilikan saham juga akan dipublikasikan lebih rinci, baik di atas maupun di bawah 5 persen.
2. Transparansi Kepemilikan Saham di Bawah 5 Persen
Sebagai respons permintaan tambahan MSCI, OJK berkomitmen meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham di bawah ambang 5 persen. Data akan dilengkapi dengan klasifikasi kategori investor dan struktur kepemilikan, mengacu pada best practice internasional.