Menariknya, mengutip di laman resmi Dukcapil Kemendagri, dalam forum diskusi yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI pada Februari 2026, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi justru menegaskan posisi yang berbeda.
Ia menyatakan bahwa layanan administrasi kependudukan harus gratis dan non-diskriminatif.
"Kehilangan dokumen tidak boleh menjadi beban tambahan bagi warga. Fokus kita adalah memastikan dokumen kependudukan cepat, akurat, lengkap, dan gratis," ujar Teguh dalam diskusi tersebut mengutip di laman resmi Dukcapil Kemendagri.
Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal Kemendagri terkait wacana denda e-KTP hilang.
Proses pembahasan revisi UU Adminduk sendiri masih berlangsung. Wacana denda ini masih perlu dikaji lebih lanjut bersama DPR sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.