Beranda Umum Jaga Dokumen Kependudukan! Kemendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

Jaga Dokumen Kependudukan! Kemendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

Wacana denda ini merupakan salah satu dari total 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

0
Ilustrasi

Menariknya, mengutip di laman resmi Dukcapil Kemendagri, dalam forum diskusi yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI pada Februari 2026, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi justru menegaskan posisi yang berbeda.

Ia menyatakan bahwa layanan administrasi kependudukan harus gratis dan non-diskriminatif.

"Kehilangan dokumen tidak boleh menjadi beban tambahan bagi warga. Fokus kita adalah memastikan dokumen kependudukan cepat, akurat, lengkap, dan gratis," ujar Teguh dalam diskusi tersebut mengutip di laman resmi Dukcapil Kemendagri.

Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal Kemendagri terkait wacana denda e-KTP hilang.

Proses pembahasan revisi UU Adminduk sendiri masih berlangsung. Wacana denda ini masih perlu dikaji lebih lanjut bersama DPR sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait