Meski mewacanakan denda, pemerintah memastikan tidak semua kasus kehilangan akan dikenai sanksi. Kondisi tertentu seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk dikecualikan dari pengenaan denda.
Dengan kata lain, denda hanya akan dikenakan jika kehilangan terjadi akibat kelalaian atau ketidaksengajaan yang dinilai sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban pemilik dokumen.
Wacana denda ini merupakan salah satu dari total 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Di tengah wacana denda tersebut, anggota Komisi II DPR RI justru menyoroti persoalan yang dinilai lebih mendasar, yaitu carut-marutnya pengelolaan data nasional.
Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR, menegaskan perlunya pemerintah menetapkan satu institusi sebagai pengelola utama data nasional.
"Integrasi ini penting agar seluruh kebutuhan data lintas sektor dapat terhubung dan digunakan secara optimal. Presiden harus bilang, Dukcapil yang pegang data. Silakan yang lain koordinasikan pendataan," kata Deddy dalam rapat yang sama.
Ia menilai Dukcapil sebagai lembaga yang paling relevan untuk memegang kendali data nasional karena telah memiliki basis data kependudukan yang luas dan menjadi rujukan berbagai layanan administrasi.
Selama ini, menurutnya, pengelolaan data masih berjalan sendiri-sendiri di tiap lembaga tanpa koordinasi yang jelas, yang berdampak pada inefisiensi anggaran.