Beranda Hukum dan Kriminal Izinkan Gus Yaqut "Pulang" ke Rumah, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Izinkan Gus Yaqut "Pulang" ke Rumah, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Dalam laporannya, Boyamin mengemukakan empat pokok dugaan pelanggaran etik.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Mengutip laporan Kompas, Pelaporan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (25/3/2026). Boyamin melayangkan laporan tersebut setelah KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama itu dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan pada 24 Maret 2026.

Dalam laporannya, Boyamin mengemukakan empat pokok dugaan pelanggaran etik. Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.

Kedua, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo diduga memberikan keterangan yang bertentangan dengan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait kondisi kesehatan Yaqut.

Budi sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan, sementara Asep Guntur menyebut Yaqut mengidap GERD akut dan asma.

Ketiga, Deputi Penindakan Asep Guntur diduga tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten sebelum memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait