Selanjutnya dia mengatakan apalagi RUU tersebut hanya fokus pada aset setiap orang, bukan hanya koruptor yang dijadikan subjek hukum selain orang. Belum lagi, masih kata Romli, di dalam keadaan reaksi sosial terhadap masalah korupsi dan kehendak kuat masyarakat memiskinkan pelaku korupsi.
Maka, kata dia, implementasi UU PA kelak harus dicegah dan diatasi terutama kemungkinan kebocoran dalam pengelolaannya. "Hal mana telah menjadi kebiasaan buruk aparatur hukum selama ini yang masih belum pulih dari reaksi dan sinisme masyarakat sampai saat ini," katanya.
Masih menurut Romli, masalah hukum dan sosial sedemikian merupakan tantangan dan kajian pemerintah, program manakah yang akan diutamakan terlebih dulu, masalah hukumkah atau masalah sosialnya, layaknya masalah antara telur dan ayam.
"Sudah dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pekerjaan rumah bukan saja bagi pemerintah, institusi penegak hukum saja, akan tetapi juga bagi masyarakat pemerhati KKN yang harus secara rasional dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap implementasi UU PA kelak," katanya.