Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi 'Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan'.
Anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 8 berbunyi 'Memajukan perekonomian dan kewirausahaan Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas'.
Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya, memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
Kedua pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.