"Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja," kata Airlangga.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pengaturan transfer data ini mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Indonesia menganut prinsip data flow with condition, di mana transfer data ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang memadai atau mendapatkan persetujuan dari pemilik data.
"Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kami tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini," ujar Nezar.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memperluas akses pasar antara Indonesia dan AS di tengah dinamika perdagangan global.