Sanksi akan dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa
tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur
kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,”
katanya.