CARAPANDANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan 4 anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (24/9/2024).
Anne menegakan larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.