CARAPANDANG - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan impor. Tujuannya, untuk memastikan kesehatan komoditas pangan segar impor sehingga aman untuk dikonsumsi.
Demikian disampaikan Plh. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, di Jakarta, Rabu (30/10/2024). Ia menyebut standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.
Saat ini, Bapanas sedang menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi. Tentunya, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia, sejalan dengan Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.
Bapanas mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi. "Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan 'Cuci sebelum dikonsumsi'," ujarnya.
Menurut Yusra, proses pencucian sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah. "Mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," kata dia.
Yusra juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan, seperti teliti membaca label yang tertera. Sehingga, masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.