CARAPANDANG - Malaysia mengecam keras RUU Parlemen Israel (Knesset) yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan untuk Pengungsi Palestina di Asia Barat (UNRWA) beroperasi di Wilayah Pendudukan Yerusalem, Tepi Barat dan Gaza.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Rabu, mengatakan, Malaysia mengutuk tindakan itu sebagai serangan terang-terangan terhadap Badan PBB.
Hal tersebut merupakan penghinaan serius terhadap komunitas internasional dan kehormatan lembaga kemanusiaan internasional, lanjut keterangan tersebut.
Malaysia menegaskan kembali bahwa rezim Zionis Israel tidak memiliki kedaulatan atas Negara Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem, di mana kehadiran UNRWA diakui melalui perjanjian yang dibuat antara Palestina dan PBB.
Keterangan itu menyebutkan UNRWA didirikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan telah memainkan peran penting dalam menyediakan bantuan hidup bagi lebih dari 5,9 juta warga Palestina dan pengungsi Palestina di seluruh Timur Tengah, memberikan layanan penting dalam pendidikan, layanan kesehatan dan bantuan kemanusiaan, terutama selama masa krisis yang sedang berlangsung konflik.
Wisma Putra menyebut apa yang tertuang dalam RUU tersebut bermaksud untuk melegalkan tindakan rezim Zionis Israel yang dengan sengaja dan jelas melanggar hukum internasional untuk menghilangkan UNRWA.