CARAPANDANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta menyampaikan keprihatinan atas pelaporan terhadap akademisi Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada 13 April 2026, yang diduga berkaitan dengan kritiknya terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah Podcast.
HMI Cabang Jakarta menilai peristiwa ini tidak semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Pelaporan terhadap Ubedilah Badrun harus dibaca sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Ketika kritik akademik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru direspons melalui jalur hukum, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga ruang kebebasan berpikir dan berpendapat itu sendiri,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Jakarta, Muhamad Fiqram dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 April 2026.
Dia pun kembali menegaskan bahwa kritik akademik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.