Beranda Hukum dan Kriminal Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar di Sidang Perdana

Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar di Sidang Perdana

Meski membantah, pihak Hery melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan formil.

0
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto

· Sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

· Uang tunai dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1,2 miliar (Rp1 miliar dan Rp200 juta) serta Rp525 juta.

· Rp50 juta dari Muhammad Rozai (perwakilan PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno.

Jaksa menyatakan akan menghadirkan 32 saksi dan 2 orang ahli dalam sidang pembuktian nanti.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa Hery diduga menggunakan beberapa nama samaran, termasuk "John Lennon 07", saat berkomunikasi dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi perusahaan tambang.

Sebelumnya, Hery juga diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh Majelis Etik Ombudsman terkait kasus yang sama.

Dalam sidang perdana, Hery mengaku menderita stroke mata akibat diabetes sejak setahun lalu, namun tetap mampu mengikuti persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait