Menurut dia, meskipun terdapat perbedaan waktu penetapan batas usia calon kepala daerah antara putusan MK dan keputusan MA, Pemerintah memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut tentang detail RUU Pilkada yang sedang dibahas.
"Rancangan undang-undang ini 'kan inisiatif DPR, kalau tidak salah pada bulan November 2023 mereka sudah mengajukan inisiatif untuk membahas RUU Pilkada. Kalau tidak salah juga, pada bulan Januari surpres sudah keluar agar undang-undang itu bisa dibahas. Pada bulan Januari 2024," katanya.
Nasbi juga menjelaskan bahwa Pemerintah menghormati hak DPR untuk membentuk undang-undang meskipun ada putusan dari lembaga yudikatif seperti MK dan MA.
"Jadi, saya minta jangan berprasangka macam-macam dahulu. 'Kan sidangnya live ya, teman-teman bisa lihat live, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodasi keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?" katanya.
Jika putusan lembaga-lembaga negara tidak diakomodasi dalam RUU Pilkada, Hasan memperkirakan akan terjadi sengketa aturan.
"Kalau tidak diakomodasi, tentu akan terjadi dispute terkait aturan," ujarnya.
Hasan Nasbi mengajak seluruh pihak untuk menghormati hak dari masing-masing pihak yang menerbitkan aturan. Seluruh sengketa akan ditangani melalui kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya.
"Rancangan undang-undang ini 'kan inisiatif DPR, kalau tidak salah pada bulan November 2023 mereka sudah mengajukan inisiatif untuk membahas RUU Pilkada. Kalau tidak salah juga, pada bulan Januari surpres sudah keluar agar undang-undang itu bisa dibahas. Pada bulan Januari 2024," katanya.
Nasbi juga menjelaskan bahwa Pemerintah menghormati hak DPR untuk membentuk undang-undang meskipun ada putusan dari lembaga yudikatif seperti MK dan MA.
"Jadi, saya minta jangan berprasangka macam-macam dahulu. 'Kan sidangnya live ya, teman-teman bisa lihat live, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodasi keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?" katanya.
Jika putusan lembaga-lembaga negara tidak diakomodasi dalam RUU Pilkada, Hasan memperkirakan akan terjadi sengketa aturan.
"Kalau tidak diakomodasi, tentu akan terjadi dispute terkait aturan," ujarnya.
Hasan Nasbi mengajak seluruh pihak untuk menghormati hak dari masing-masing pihak yang menerbitkan aturan. Seluruh sengketa akan ditangani melalui kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya.