Upaya-upaya membangun perlindungan anak ini penting mengingat masih banyak anak perempuan di Indonesia yang tumbuh dalam ruang yang belum sepenuhnya aman.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) sepanjang 2025 mencatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 16.136 korban merupakan anak perempuan.
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 51,5 persen korban kekerasan merupakan anak perempuan, dan 66,3 persen pelaku belum berhasil diidentifikasi.
"Setiap kasus yang muncul ke publik adalah alarm bahwa masih banyak anak, terutama anak perempuan yang hidup dalam situasi tidak aman. Studi kami berjudul 'Girls in Crisis (2026)' yang menyoroti anak perempuan dalam situasi bencana Sumatra, juga melaporkan 60 persen anak perempuan merasa tidak aman," kata Dini Widiastusi.
Menurut dia, masih maraknya kekerasan terhadap anak menjadi cerminan bagaimana norma sosial, ketimpangan gender, pola pengasuhan, dan lemahnya sistem perlindungan saling berkaitan. "Oleh karena itu, penyelesaiannya juga harus dimulai dari pencegahan sejak dini," tuturnya.