"Apabila setelah jangka waktu tersebut PT KAMU tidak memenuhi kewajiban atau tanggapan tertulis sebagaimana butir 1 di atas maka diberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 59 peraturan nomor 5 tahun 2021 tersebut," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120101450189 tanggal 18 September 2019 PT KAMU yang berusaha di bidang minyak mentah kelapa sawit berlokasi di jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat .