Beranda Kabupaten Agam Habis Masa Usaha, DPMPTSP Agam Beri Peringatan PT. KAMU

Habis Masa Usaha, DPMPTSP Agam Beri Peringatan PT. KAMU

Sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 Tahun 1990 yang telah habis masa usahanya bulan Desember 2020, pemerintah daerah telah melakukan tindakan dengan menyampaikan peringatan tertulis Pertama Dan Terakhir yang bernomor 500.15.6.5/ 602/DPMPTSP/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

0
Sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 Tahun 1990 yang telah habis masa usahanya bulan Desember 2020, pemerintah daerah telah melakukan tindakan dengan menyampaikan perin

"Apabila setelah jangka waktu tersebut PT KAMU tidak memenuhi kewajiban atau tanggapan tertulis sebagaimana butir 1 di atas maka diberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 59 peraturan nomor 5 tahun 2021 tersebut," tegasnya. 

Diketahui, berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120101450189 tanggal 18 September 2019 PT KAMU yang berusaha di bidang minyak mentah kelapa sawit berlokasi di jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat .

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here