Beranda Kabupaten Agam Habis Masa Usaha, DPMPTSP Agam Beri Peringatan PT. KAMU

Habis Masa Usaha, DPMPTSP Agam Beri Peringatan PT. KAMU

Sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 Tahun 1990 yang telah habis masa usahanya bulan Desember 2020, pemerintah daerah telah melakukan tindakan dengan menyampaikan peringatan tertulis Pertama Dan Terakhir yang bernomor 500.15.6.5/ 602/DPMPTSP/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

0
Sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 Tahun 1990 yang telah habis masa usahanya bulan Desember 2020, pemerintah daerah telah melakukan tindakan dengan menyampaikan perin

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 Tahun 1990 yang telah habis masa usahanya bulan Desember 2020, pemerintah daerah telah melakukan tindakan dengan menyampaikan peringatan tertulis Pertama Dan Terakhir yang bernomor 500.15.6.5/ 602/DPMPTSP/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut diatas diterakan, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan Pemberitahuan kepada PT Karya Agung Mega utama (KAMU) yaitu menurut Pemantauan dan evaluasi pemerintah daerah perusahaan tersebut memenuhi salah satu atau lebih kriteria PELANGGARAN SEDANG sebagaimana yang tercantum dalam pasal 57 angka 1 huruf c peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yaitu melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Berkenaan dengan hal tersebut kami memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada PT Karya Agung Mega utama," kata Lutfi di kantornya Padang Baru Lubuk Basung, Rabu (1/11). 

Seterusnya Ia juga menjelaskan bahwa PT KAMU harus menanggapi peringatan tertulis Pertama Dan Terakhir tersebut dan melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab dan/atau ketentuan lainnya peraturan perundang-undangan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terbitnya surat ini. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here