Beranda Suara Senayan Habiburokhman Minta Jampidsus Baru Kuntadi Tuntaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Habiburokhman Minta Jampidsus Baru Kuntadi Tuntaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa Kuntadi, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, adalah sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen.

0
Jampidsus Baru, Kuntadi (Istimewa)

CARAPANDANG - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat pendahulunya, Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan menyusul pengangkatan Kuntadi melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Mengutip laporan Antaranews, Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa Kuntadi, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, adalah sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen.

Ia berharap kasus Febrie dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas.

"Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegas Habiburokhman dikutip Antaranews, Kamis (23/7/2026).

Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.

Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dialihkan ke Kejaksaan Agung dengan status tersangka Febrie tetap dipertahankan.

Dalam perkembangannya, penyidik Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini, yang terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 khusus untuk dugaan TPPU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait