Beranda Hukum dan Kriminal Gus Idris Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Semua Terjadi di Konten "Sumpah Pocong"

Gus Idris Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Semua Terjadi di Konten "Sumpah Pocong"

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang sempat viral beberapa bulan lalu, di mana para korban mengaku mengalami pelecehan saat mengikuti proses syuting konten bertema "sumpah pocong" yang digarap oleh tim Gus Idris.

0
Muhammad Idris Al-Marbawi, yang akrab disapa Gus Idris (Peci hitam) ditemani Kuasa hukumnya. ( Radar Malang/Istimewa)

CARAPANDANG - Polres Malang resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren sekaligus konten kreator Muhammad Idris Al-Marbawi, yang akrab disapa Gus Idris, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah talent perempuan.

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang sempat viral beberapa bulan lalu, di mana para korban mengaku mengalami pelecehan saat mengikuti proses syuting konten bertema "sumpah pocong" yang digarap oleh tim Gus Idris.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa enam orang saksi, termasuk dua korban pelapor.

"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi. Kami memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yulistiana kepada wartawan.

Atas perbuatannya, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 4 tahun penjara.

Usai penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan perdana kepada Gus Idris. Namun, ia mangkir dan tidak hadir dengan alasan sakit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait