Laporan; Linda Sari
SUMBAR, CARAPANDANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meresmikan perubahan status Mushala Al Muttaqin menjadi Masjid Al Muttaqin di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Jum'at (21/06/2024). Perubahan status tersebut diharapkan semakin memantapkan status masjid sebagai pusat kegiatan dalam bermasyarakat dan membina umat.
"Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat menjelaskan, bahwa salah satu karakteristik warga Sumbar adalah falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Masjid atau surau dalam istilah budaya kita, adalah pusat penerapan ABS-SBK itu sendiri," ujar Gubernur yang dalam kesempatan itu juga bertindak selaku Khatib dan Imam Shalat Jum'at pertama di masjid tersebut.
Selain itu, sambung Gubernur, warga Minangkabau juga berpegang teguh pada prinsip Adat Salingka Nagari, di mana masjid menjadi salah satu penanda hadirnya kehidupan bermasyarakat yang agamais dan berbudaya di suatu nagari. Oleh karena itu, Gubernur meminta agar keberadaan Masjid Al Muttaqin di Nagari Gadut, juga dapat dimaksimalkan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.