Sekaitan dengan pelaksanaan Pemilu, sambung Teguh, pihaknya telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) serta Data Potensial Pemilih kepada KPU. “Artinya, untuk saat ini kita perlu mengejar dan menjangkau mereka yang sudah berusia 17 tahun pada saat Pemilu digelar 14 Februari 2024 tapi belum merekam data, untuk segera direkam sehingga bisa menggunakan hak pilihnya,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Sumbar, Besri Rahmat dalam laporannya menyampaikan, Dinas Dukcapil terus bersinergi dengan Dinas Dukcapil di 19 Kabupaten/Kota di Sumbar, agar lebih gencar dalam perekaman data calon pemilih pemula, serta warga lain yang belum merekam data KTP elektronik.
“Sejauh ini, kita terus upayakan strategi jemput bola hingga ke sekolah-sekolah, ke nagari dan desa, ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, serta ke Panti Sosial,” ucap Besri di hadapan peserta Rakor yang juga terdiri dari Kepala Dinas dan Perwakilan Dinas Dukcapil seluruh kabupaten/kota di Sumbar. (adpsb)