Beranda Hukum dan Kriminal Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro, Kritik Swasembada Pangan Dianggap Hoaks dan Penghasutan

Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro, Kritik Swasembada Pangan Dianggap Hoaks dan Penghasutan

Pelaporan ini buntut dari pernyataan kritis Feri yang menyebut keberhasilan program swasembada pangan pemerintah sebagai "kebohongan publik".

0
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya (Antara)

CARAPANDANG - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara pada Jumat (17/4/2026). Pelaporan ini buntut dari pernyataan kritis Feri yang menyebut keberhasilan program swasembada pangan pemerintah sebagai "kebohongan publik".

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Feri Amsari dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan.

Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyatakan bahwa pernyataan Feri yang disampaikan dalam diskusi dan diunggah di media sosial seperti TikTok dan Instagram dinilai meresahkan petani.

"Kami melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana penyebaran hoaks dan penghasutan. Pernyataan bahwa pemerintah berbohong tentang swasembada pangan itu memicu keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah petani dan pedagang di seluruh Indonesia," ujar Itho di Mapolda Metro Jaya dikutip Antaranews.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait