"Kebijakan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, termasuk aman dalam konteks digital serta intelektual," kata dia.
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam kesempatan itu juga menekankan bahwa pihaknya menerapkan skema penilaian risiko pada platform digital sebagai bentuk penegakan hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut dia, langkah pengetatan ini krusial mengingat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 81 persen atau setara 235 juta jiwa, di mana kelompok generasi muda dan anak-anak mendominasi lebih dari 80 persen populasi digital tersebut.
Pesatnya arus digitalisasi dan hadirnya teknologi kecerdasan buatan turut memicu maraknya kejahatan siber, di mana data Kemkomdigi mencatat sebanyak 48 persen anak di Indonesia pernah menjadi korban perundungan siber (cyberbullying).
"Kita punya pendekatan yang berbeda dengan negara lain. Australia misalnya melakukan pemblokiran total, sedangkan kita melakukan penilaian risiko di mana larangan bagi anak di bawah 16 tahun diberlakukan pada platform risiko tinggi," kata Meutya Hafid.