Beranda Internasional Dunia Internasional Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Dunia Internasional Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Undang-undang tersebut disahkan dalam pembacaan kedua dan ketiga pada Senin (30/3/2026) waktu setempat, dengan perolehan suara 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.

0
Ilustrasi - Rakyat Palestina mengantre untuk mendapatkan Air Bersih

"Hukum pidana ini tidak akan mematahkan kemauan rakyat kami atau tekad para tahanan kami, melainkan justru meningkatkan tekad kami untuk melanjutkan perjuangan demi kebebasan dan hak-hak sah mereka," ujar Fatah dalam pernyataannya.

Sejumlah partai oposisi Israel dan organisasi hak asasi manusia, termasuk Rabbis for Human Rights dan Association for Civil Rights in Israel, mengumumkan akan segera mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan UU tersebut.

Asosiasi tersebut menilai Knesset tidak memiliki kewenangan legislasi atas populasi Palestina di Tepi Barat karena Israel tidak secara resmi memegang kedaulatan di wilayah tersebut.

Para penasihat hukum Knesset juga telah memperingatkan bahwa UU ini berisiko melanggar Konvensi Jenewa, terutama terkait hak pengampunan bagi terpidana, serta berpotensi mengekspos tentara dan pemimpin politik Israel pada tanggung jawab pidana di luar negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait