Beranda Kabupaten Agam Dukcapil Agam Percepat Pemulihan Dokumen Kependudukan Korban Bencana Alam

Dukcapil Agam Percepat Pemulihan Dokumen Kependudukan Korban Bencana Alam

Langkah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk. 

0
Langkah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk. 

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG - Menyikapi serangkaian bencana alam yang melanda Kabupaten Agam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam bekerjasama dengan Disdukcapil Sumatera Barat telah melakukan langkah cepat untuk membantu penduduk yang terdampak. 

Langkah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk. 

Kepala Dinas Dukcapil Agam, Helton, menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang terdampak bencana. 

"Sesuai dengan amanat Permendagri, kami memastikan bahwa semua penduduk yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan akibat bencana alam segera mendapatkan bantuan."ungkapnya pada Selasa (28/5).

Tim Reaksi Cepat Pemulihan Dokumen Kependudukan Korban Bencana (TRC Kontak Nana) telah dibentuk berdasarkan SK Kadisdukcapil Sumbar Nomor 470/080/Dukcapil.2/III/2024. 

Pada bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 7-8 Maret 2024 di Kabupaten Agam, telah dilakukan pendataan terhadap satu penduduk dan diterbitkan satu Akta Kematian. 

Pada bencana galodo banjir lahar dingin pada 5 April 2024, pendataan dilakukan terhadap 272 penduduk dengan penerbitan 10 Kartu Keluarga, 17 KTP elektronik, 3 Kartu Identitas Anak, 6 Akta Kelahiran, dan satu Akta Kematian. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here