Beranda Kabupaten Agam Dukcapil Agam Percepat Pemulihan Dokumen Kependudukan Korban Bencana Alam

Dukcapil Agam Percepat Pemulihan Dokumen Kependudukan Korban Bencana Alam

Langkah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk. 

0
Langkah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk. 

Selanjutnya, pada bencana banjir, lahar dingin, dan longsor yang terjadi pada 11-12 Mei 2024, data sementara menunjukkan pendataan terhadap 304 penduduk, dengan 23 orang meninggal dunia dan dua orang hilang. 

Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan meliputi 74 Kartu Keluarga, 110 KTP, 45 Akta Kelahiran, dan 23 Akta Kematian. 

Tim Dukcapil Agam juga telah melakukan verifikasi terhadap 363 NIK masyarakat yg terkena dampak bersama BNPB di  Istana Bung Hatta Bukittinggi pada Rabu (22/5).

Helton menambahkan bahwa tim masih terus melakukan pendataan dan validasi di lapangan untuk memastikan semua korban yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan segera mendapatkan dokumen baru. 

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak administratif penduduk tetap terpenuhi meskipun mereka mengalami musibah. 

Dinas Dukcapil mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kehilangan atau kerusakan dokumen kependudukan agar dapat segera diproses dan diterbitkan dokumen baru. 

Penanganan yang cepat dan tepat sangat penting dalam situasi bencana untuk mendukung pemulihan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here